| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 364288 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Cemaran Mikroba dalam kosmetika adalah cemaran yang berasal dari mikroba yang dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Untuk itu, tahukah Anda cemaran mikroba apa saja yang wajib untuk diuji pada produk kosmetik? Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang analisis penetapan angka Khamir dalam kosmetik, selain angka khamir, pengujian cemaran mikroba dalam produk kosmetik adalah uji Angka Lempeng Total (ALT). Pengujian ini sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang cara uji Angka Lempeng Total atau Total Plate Count (TPC) pada produk kosmetik.
Pengujian Angka Lempeng Total (ALT) dilakukan untuk perhitungan koloni bakteri pada media agar non selektif maupun ada atau tidaknya pertumbuhan bakteri. Perhitungan ALT pada produk kosmetik dilakukan guna memastikan kualitas produk kosmetik agar tidak terkontaminasi sehingga dapat mudah rusak ataupun berdampak negatif pada konsumen apabila digunakan. Adapun batas cemaran mikroba produk kosmetik dengan Metode pengujian Angka Lempeng Total (ALT) menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika dijabarkan di dalam Tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1 Batas Cemaran Mikroba Produk Kosmetik dengan Pengujian Angka Lempeng Total
|
Pengujian |
Batasan |
|
|
Kosmetika untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
Kosmetika selain untuk: i. anak di bawah 3 (tiga) tahun; ii. area sekitar mata; dan iii. membran mukosa |
|
|
Angka Lempeng Total |
Tidak lebih dari 5x102 koloni/g atau koloni/mL |
Tidak lebih dari 103 koloni/g atau koloni/mL |
Prosedur Pengujian Angka Lempeng Total Produk Kosmetik
Adapun pengujian angka lempeng total pada produk kosmetik dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Sterilisasi alat dan bahan laboratorium yang akan digunakan dengan menggunakan autoklaf atau oven.
2. Penyiapan suspensi awal yang disiapkan dari sampel dengan pengenceran 1:10
3. Kemudian dilakukan inokulasi dengan metode lempeng:
a. Cara tuang
Media agar yang suhunya tidak lebih dari 48⁰C dituang kedalam cawan petri sebanyak 15-20 mL, kemudian sebanyak 1 mL suspensi awal yang telah dibuat diinokulasi ke dalam media agar di dalam cawan petri dengan cara dituang dan digoyang secara perlahan atau hati-hati atau dimiringkan secukupnya agar terdispersi dengan baik, kemudian dibiarkan memadat pada suhu ruang.
b. Cara sebar permukaan
Media agar yang suhunya tidak lebih dari 48⁰C dituang kedalam cawan petri sebanyak 15-20 mL dan dibiarkan mendingin dan memadat di dalam inkubator. Selanjutnya 0,1 mL suspensi awal yang telah tersedia disebarkan pada permukaan media yang telah memadat.
c. Cara penyaringan membran
Suspensi awal disaring dengan menggunakan perangkat penyaring yang dilengkapi dengan membran yang memiliki ukuran pori 0,45 µm dan diinokulasikan kedalam media agar.
4. Setelah dilakukan metode lempeng, baik itu dengan cara tuang, cara sebar permukaan dan cara penyaringan membrane, media agar yang telah diinokulasi dengan suspensi awal diinkubasi dalam inkubator pada suhu 32,5 ± 2,5⁰C selama 72 ± 6 jam dengan posisi cawan petri dibalik.
5. Setelah diinkubasi di dalam inkubator, jumlah koloni dihitung dengan menggunakan colony counter.
Adapun skema prosedur pengujian Angka Lempeng Total produk kosmetik ditunjukkan pada Gambar 1. di bawah ini.

Gambar 1. Skema prosedur pengujian Angka Lempeng Total produk kosmetik
Referensi:
Peraturan Kepala BPOM RI Nomor HK.03.1.23.08.11.07331 Tahun 2011 Tentang Metode Analisis Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika