Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search

( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001364080{main}( ).../news-detail.php:0
Uji Stabilitas produk Pakan

Uji Stabilitas produk Pakan

Thursday, 11 July 2024

Hal apa yang paling menjadi perhatian konsumen pada suatu produk? Kualitas produk adalah hal utama yang selalu menjadi titik perhatian. Kualitas ini pastinya dipengaruhi oleh beberapa faktor internal dan juga eksternal. Faktor internal ini antara lain adalah kualitas bahan baku dan proses yang digunakan, sedangkan faktor eksternal seperti cuaca dan sterilitas aparatus yang digunakan. Lalu bagaimana cara mengetahui seberapa stabil suatu produk? Satu - satunya cara untuk mengetahui stabilitas suatu produk adalah dengan melakukan ‘Uji Stabilitas (Stability Test)’ pada produk tersebut. Umumnya parameter yang dijadikan variabel dalam ujinya adalah suhu, kelembaban dan cahaya. Tentunya, semakin stabil produk yang dihasilkan akan semakin besar kemungkinannya sampai ke tangan customer dalam kondisi terbaiknya.

Makanan adalah hal yang sangat penting bagi seluruh makhluk hidup, tidak terkecuali hewan. Makanan hewan (pakan) akan sangat berpengaruh pada kondisi fisik dan kesehatan hewan tersebut, terutama jika dilakukan ternak atau budidaya terhadap hewan tersebut. Biasanya pakan bersifat spesifik sesuai dengan target hewan yang hendak diternak ataupun dibudidayakan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal, maka kualitas pakan haruslah dijaga baik dalam segi tampilan/ bentuk, aroma dan juga nutrisinya. Pastinya nutrisi adalah faktor utama dipilihnya pakan tersebut dimana nutrisi akan tetap terjaga jika stabilitas produk baik, yang mana hal ini merupakan efek domino yang saling berkaitan satu sama lain. 

Untuk mengetahui seberapa stabil suatu produk, analis dapat melakukan uji ketahanan dan stabilitas pada produk terkait. Meski ICH Guideline banyak diaplikasikan untuk bidang farmasi, namun secara umum metode ini dapat diaplikasikan pada produk makanan dan produk pakan, sehingga uji stabilitas dapat mengacu pada ICH Guideline Q1A untuk stabilitas produk terhadap suhu dan kelembaban. Stabilitas produk ini juga merupakan syarat izin edar yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 yang termasuk dalam poin ‘Mutu dan Keamanan pakan’ yang juga merupakan persyaratan produk dalam standar GMP (good manufacturing practice). 

 

Metode Uji Stabilitas

Diperlukan beberapa tahap dalam melakukan uji stabilitas. Meski secara detail, mungkin setiap produk memiliki penambahan tahap, namun secara garis besar tetaplah sama. Tahapan ini terdiri dari persiapan batch, penentuan kemasan yang digunakan, penentuan titik nol (zero point), tahap penyimpanan, tahap uji dan evaluasi produk hingga penarikan kesimpulan. Alur ini dapat diilustrasikan seperti pada Gambar 1. 

Gambar 1.  Ilustrasi Alur Uji Stabilitas Produk

 

Uji stabilitas dapat ditentukan dengan menggunakan beberapa metode, seperti metode percepatan (accelerated test), intermediet dan penyimpanan jangka panjang. Dipilihnya metode yang tepat dapat mengacu pada area tempat dilaksanakannya uji yang dapat dirangkum sebagai Tabel 1.

Tabel 1. Uji Stabilitas Menurut ICH Q1A Guideline

Metode

Kondisi

Durasi Uji

Uji Stabilitas dipercepat (accelerated test)

40°C ± 2°C/75% RH ± 5% RH

6 Bulan

Uji Stabilitas Intermediet (Intermediate testing)

30°C ± 2°C/65% RH ± 5% RH

6 Bulan

Uji Stabilitas Jangka Panjang atau uji aktual (Long-Term Testing)

25°C ± 2°C/60% RH ± 5% RH

atau

30°C ± 2°C/65% RH ± 5% RH

12 Bulan

 
 
 

Tabel 1 mencantumkan rekomendasi suhu yang perlu dipertimbangkan berdasarkan area atau zona iklim tempat dilaksanakannya uji. Berdasarkan zona wilayah, beberapa wilayah tidak diwajibkan menggunakan seluruh metode uji. Sebagai contoh untuk Indonesia yang masuk ke dalam zona IVB yang memiliki suhu ambien berkisar pada 25 - 30oC, maka uji stabilitas yang dilaksanakan adalah uji jangka panjang dan uji percepatan. Dengan kata lain, uji intermediate tidak wajib dilakukan di Indonesia. Penjelasan dari uji percepatan dan uji jangka panjang dapat disimak sebagai berikut

  1. Uji Percepatan

Uji ini dilakukan untuk memprediksi umur simpan atau stabilitas suatu produk dengan cara perhitungan tertentu. Seperti yang telah dicantumkan pada Tabel 1 bahwa suhu dan kelembaban yang digunakan secara berturut - turut pada uji ini adalah pada 40±2°C / 75±5% RH. Tercantum dalam ICH Guideline, akan lebih baik lagi jika analis melakukan uji percepatan ini tidak hanya pada satu titik suhu, melainkan pada beberapa titik dengan kenaikan (increment) sebesar 10oC. Uji ini dilakukan selama 6 bulan. 

 
  1. Uji Jangka Panjang 

Berbeda dengan uji percepatan, uji jangka panjang merepresentasikan keadaan sampel secara aktual (real time) sehingga membutuhkan durasi uji yang lebih lama. Durasi yang direkomendasikan adalah 12 bulan (1 tahun). Jika analis hendak meneruskan uji dengan durasi lebih lama, seperti contohnya hingga 24 bulan (2 tahun) atau lebih tetap diperbolehkan. Hal ini justru dapat menguatkan tingkat keabsahan data dan hasil kesimpulan terkait umur simpan dan stabilitas produk lebih tinggi. Kondisi yang digunakan dapat berupa 2 kondisi, yaitu pada 30°C ± 2°C / 65% RH ± 5% RH dengan asumsi penyimpanan produk pada suhu kamar dan pada 25°C ± 2°C/60% RH ± 5% RH dengan asumsi penyimpanan produk pada tempat sejuk.

 

Penentuan Hasil

Setelah penyimpanan dilakukan dalam durasi dengan titik sampling yang telah ditentukan. Diperlukan analisa terhadap titik - titik kritis dari produk terkait. Secara garis besar, titik kritis yang umumnya diambil untuk produk pakan mencakup kandungan gizi seperti protein kasar, lemak kasar dan kadar abu. Selain parameter gizi, parameter lainnya seperti pH dan kadar air serta organoleptik juga perlu dianalisis karena setiap parameter ini memiliki perannya masing - masing sebagai penentu kualitas produk pakan. Pengambilan data dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu seperti 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan atau sesuai dengan regulasi yang berlaku pada perusahaan Anda.

Setelah data dari seluruh parameter ini didapatkan, maka jangka waktu stabilnya suatu produk dapat ditentukan menggunakan beberapa metode seperti metode Arrhenius ataupun metode perhitungan ASLT. Kedua metode ini akan dibahas secara spesifik pada artikel berikutnya. 

 

Faktor Penentu dan Solusi Uji Stabilitas yang Optimal

Terdapat beberapa faktor yang dapat menghambat uji stabilitas, seperti karakteristik dan kualitas bahan baku yang digunakan, proses produksi yang dilakukan, jenis bahan kemasan yang digunakan serta alat yang digunakan. Ketiga faktor ini dirangkum pada Tabel 2.

Tabel 2. Hubungan Faktor Penentu Uji Stabilitas, Kendala dan Solusinya

Faktor Penentu Kendala Solusi
Karakteristik dan kualitas Bahan Baku Kualitas bahan baku yang menurun seiring dengan masa simpannya. Cek kualitas bahan baku secara berkala sebelum digunakan dan cegah penyimpanan bahan baku yang terlalu lama
Proses Produksi Seringkali terjadi kontaminasi silang pada saat proses pembuatan produk. Dilakukan monitoring, pembersihan dan sterilisasi secara berkala pada seluruh alat yang digunakan
Jenis bahan kemasan yang digunakan Jenis bahan tidak cocok untuk produk Perlu dilakukan evaluasi dari setiap bahan kemasan dengan dilakukannya uji stabilitas terhadap setiap bahan kemasan tersebut terhadap produk.
Alat yang Digunakan Sulitnya memilih alat yang tepat untuk produk

Perlu dilakukan peninjauan suhu dan kelembaban yang dibutuhkan untuk uji,

Selalu gunakan Alat Climatic Chamber untuk hasil yang lebih uji stabilitas yang lebih akurat. 

Alat Climatic chamber yang dapat dipilih dapat berupa sistem Peltier ataupun sistem kompresor. Perbedaan dari kedua sistem ini dapat disimak pada artikel sebelumnya.

 

 

 

Referensi : 

Menteri Pertanian Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017 tentang ‘ Pendaftaran dan Peredaran Pakan’, https://ditjenpkh.pertanian.go.id/uploads/download/c2eab2c1ef8440ee639ec7ff4e0c401b.pdf diakses pada 1 Juli 2024

International Conference on Harmonisation (ICH) . 2003. Stability Testing of new Drug Substances and Products

 

Previous Article

Penentuan Protein dalam Minuman Susu Probiotik

Monday, 01 July 2024
VIEW DETAILS

Next Article

Kemudahan Pengontrolan Air Budidaya Ikan

Monday, 15 July 2024
VIEW DETAILS