| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 364352 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Sektor pertambangan adalah salah satu sektor ekonomi yang memegang peranan penting, karena Indonesia memiliki potensi mineral dan energi yang cukup besar. Berdasarkan analisis komoditas ekspor sektor pertambangan oleh Badan Pusat Statistik, selama kurun waktu tahun 2013 sampai tahun 2020 kontribusi ekspor sektor pertambangan terhadap total ekspor nonmigas rata-rata sebesar 15,94 persen. Diketahui sebanyak 83,40 persen nilai ekspor hasil tambang Indonesia pada tahun 2020 berasal dari komoditas batubara dan lignit, selanjutnya 16,18 persen berasal dari bijih logam. Dengan peningkatan total ekspor yang diketahui, maka presentasi intensitas kegiatan produksi juga meningkat. Hal ini juga sangat memengaruhi limbah cair yang akan dihasilkan oleh kegiatan pertambangan tersebut. Untuk itu, artikel ini akan membahas tentang apa itu air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan dan bagaimana memonitoring baku mutu limbah cair pertambangan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar area pertambangan.
Air limbah usaha dan atau kegiatan pertambangan adalah air yang berasal dari kegiatan penambangan yang meliputi penggalian, pengangkutan dan penimbunan baik pada tambang terbuka maupun tambang bawah tanah. Sedangkan baku mutu air limbah batu bara adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemaran yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke air permukaan. Parameter dan baku mutu yang dimonitoring pada air limbah kegiatan penambangan batu bara, bijih emas dan atau tembaga, bijih bauksit, dan bijih besi ditampilkan pada tabel 1 di bawah ini. Standar Baku mutu kegiatan penambangan mengikuti standarisasi yang dianjurkan oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Tabel 1. Parameter dan baku mutu yang dimonitoring pada air limbah kegiatan penambangan batu bara, bijih emas dan atau tembaga, bijih bauksit, dan bijih besi
|
Parameter |
Satuan |
Industri Pertambangan |
Referensi Metode Analisis |
|||
|
Batu bara |
Bijih emas dan atau tembaga |
Bijih bauksit |
Bijih besi |
|||
|
pH |
|
6-9 |
6-9 |
6-9 |
6-9 |
SNI 06-6989-11-2004 |
|
Total Suspended Solid (TSS) |
mg/L |
400 |
200 |
200 |
50 |
SNI 06-6989-3-2004 |
|
Besi (Fe) total |
mg/L |
7 |
- |
5 |
5 |
SNI 06-6989.49-2005 |
|
Mangan (Mn) total |
mg/L |
4 |
- |
2 |
1 |
SNI 06-6989.41-2005 |
|
Tembaga (Cu) |
mg/L |
- |
2 |
- |
1 |
SNI 06-6989-6-2004 |
|
Kadmium (Cd) |
mg/L |
- |
0,1 |
- |
- |
SNI 06-6989-18-2004 |
|
Zinc (Zn) |
mg/L |
- |
5 |
- |
5 |
SNI 06-6989-7-2004 |
|
Timbal (Pb) |
mg/L |
- |
1 |
- |
0,1 |
SNI 06-6989-8-2004 |
|
Arsen (As) |
mg/L |
- |
0,5 |
- |
- |
SNI 06-2913-1992 |
|
Nikel (Ni) |
mg/L |
- |
0,5 |
- |
0,5 |
SNI 06-6989-22-2004 |
|
Kromium (Cr) |
mg/L |
- |
1 |
- |
0,1 |
SNI 06-6989-14-2004 |
|
Sianida (CN) |
mg/L |
- |
0,5 |
- |
- |
SNI 19-1504-1989 |
|
Merkuri (Hg) |
mg/L |
- |
0,005 |
- |
- |
SNI 06-2462-1991 |
Dampak pencemaran limbah cair industri pertambangan
Kegiatan pertambangan terkadang menjadi tidak terkendali, sehingga menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat dan lingkungan karena mencemari tanah, air dan udara. Air dan sisa sedimen limbah pertambangan biasanya mengandung logam berat yang dapat membahayakan ekosistem air sekitar seperti air sungai dan air laut. Apalagi jika air sungai tersebut dikonsumsi pula oleh masyarakat sekitar. Contoh kandungan logam berat yang dapat membahayakan adalah merkuri, arsenik, tembaga dan juga timbal. Perlu Anda ketahui, air yang mengandung merkuri tinggi dapat menimbulkan masalah kesehatan seperti bronkitis dan gangguan paru-paru, sementara arsenik merupakan zat beracun yang dapat menimbulkan gagal ginjal dan kanker. Kandungan tembaga atau timbal di dalam air yang dikonsumsi juga tidak kalah berbahaya, tembaga dapat mengakibatkan diare serta sakit perut, dan timbal dapat menurunkan IQ, gangguan syaraf, hingga reproduksi. Selain itu, kegiatan pertambangan juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan baik aspek ilkim mikro setempat dan tanah. Kerusakaan klimatis terjadi akibat hilangnya vegetasi yang menyebabkan hilangnya fungsi hutan sebagai pengatur tata air, pengendalian erosi, penyerap karbon, pemasok oksigen, pengatur suhu dan banjir. Untuk itu, perlu dilakukannya monitoring atau uji parameter kimia pada limbah cair kegiatan pertambangan.
Uji Parameter Kimia Limbah Cair
Uji parameter kimia untuk baku mutu limbah cair kegiatan pertambangan dilakukan guna untuk memastikan limbah cair yang dihasilkan tidak akan melebih batas maksimum yang dianjurkan. Pengujian parameter kimia yang dilakukan disesuaikan dengan limbah dari masing-masing jenis tambang. Beberapa parameter kimia yang biasanya dimonitoring yaitu besi (Fe), mangan (Mn) total, tembaga (Cu), cadmium (Cd), zinc (Zn), timbal (Pb), arsen (As), nikel (Ni), kromium (Cr), sianida (CN), dan merkuri (Hg). Untuk pengujian parameter kimia limbah cair untuk industry pertambangan, metode yang dapat digunakan adalah menggunakan spektrofotometri Ultra Violet -Visible (UV-Vis).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalan pengujian parameter kimia limbah cair industry pertambangan adalah:
Adapun prosedur umum yang biasanya dilakukan dalam pengujian parameter kimia limbah cair industri pertambangan adalah sebagai berikut:
Contoh alat spektrofotometri UV-Vis yang dapat digunakan untuk pengujian parameter kimia limbah cair industri pertambangan ditampilkan pada Gambar 1 di bawah ini.

Gambar 1. Contoh alat Spektrofotometri UV-Vis
Referensi :
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 113 TAHUN 2003 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BATU BARA
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 202 TAHUN 2004 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH EMAS DAN ATAU TEMBAGA
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 34 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 21 TAHUN 2009 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN BIJIH BESI
Badan Pusat Statistik. Analisis Komoditas Ekspor 2013-2020 Sektor Pertanian, Industri, dan Pertambangan.