| ( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100 | ||||
|---|---|---|---|---|
| Call Stack | ||||
| # | Time | Memory | Function | Location |
| 1 | 0.0001 | 363984 | {main}( ) | .../news-detail.php:0 |

Kadar abu adalah parameter yang identik terhadap keberadaan unsur anorganik dan unsur unsur yang tidak terbakar (non combustible components). Parameter ini termasuk dalam deret yang perlu diuji dan diketahui nilainya pada obat tradisional atau obat herbal. Mengapa? Adanya unsur anorganik mengindikasikan ketidakmurnian obat herbal yang diterapkan dan dapat menyebabkan masalah dalam penanganannya. Semakin banyak kadar abu dari suatu obat herbal menandakan kualitasnya yang semakin menurun. Terkonfirmasi oleh European Pharmacopoeia dan Japanese Pharmacopoeia, bahwa nilai kadar abu obat herbal direkomendasikan untuk tidak melebihi 14%.
Telah dibahas terkait standardisasi dan evaluasi kualitas pada obat herbal pada Journal of Drug Delivery and Therapeutics (2019) bahwa terdapat berbagai cara dan metode yang dapat diterapkan. Dikutip dari WHO Guideline, terdapat berbagai kontaminan yang dapat mempengaruhi mutu obat herbal, antara lain ketertelusuran secara botani, karakter fisikokimia (physicochemical) obat terkait, kontaminan secara farmasi, tingkat toksisitas, kontaminasi mikrobiologi dan kontaminasi radioaktif. Dari kategori yang telah disebutkan, kadar abu termasuk dalam parameter fisika yang diukur dengan mengetahui kadar abu total, kadar abu tidak larut asam, kadar abu larut air dan kadar abu sulfat. Masing - masing dari kategori ini dipaparkan lebih lanjut sebagai berikut :
..(1)
...(2)
...(3)
...(4)
Untuk melakukan uji yang akurat, metode standar ICH dan European Pharmacopoeia menyebutkan spesifikasi instrumen yang direkomendasikan, antara lain :
1. Cawan Crucible
Cawan crucible yang digunakan untuk pengabuan harus terbuat dari silika atau platinum. Perlakuan juga perlu diberikan sebelum cawan crucible ini digunakan, yaitu dengan memanaskannya hingga kemerahan selama 30 menit. Perlukan dilanjutkan dengan pendinginan dan penimbangan bobot cawan crucible.
2. Alat Furnace
Dari pemaparan yang diberikan terkait proses pengabuan, umumnya perlakuan ini dilakukan pada suhu 600°C ± 25 °C. Namun khusus pada kadar abu total, digunakan pemanasan awal pada 100°C - 105°C. Dari poin ini dapat disimpulkan bahwa Alat Muffle Furnace yang digunakan harus mampu untuk dioperasikan pada kedua suhu ini. Bahkan jika perlu, Alat Muffle Furnace yang dibekali dengan fitur sistem ramping akan sangat membantu untuk tahap ini. Selain itu, Alat Muffle Furnace yang digunakan juga tidak boleh memunculkan api selama prosedur dijalankan.
3. Neraca Timbang
Neraca adalah bagian yang paling vital dalam penentuan bobot, yang pastinya Alat ini akan mempengaruhi perhitungan penentuan kadar abu. Tercantum pada Standar ICH, FDA maupun European Pharmacopoeia bahwa terdapat catatan khusus untuk kadar abu sulfat. Disebutkan bahwa direkomendasikan untuk melakukan pengulangan uji jika hasil tidak sesuai dengan ekspektasi, dan penimbangan berulang dengan syarat perbedaan bobot tidak lebih dari 0.5 mg. Dari catatan ini dapat disimpulkan bahwa neraca analitik yang dibutuhkan setidaknya memiliki resolusi 0.1 mg dengan linearitas kurang dari 0.5 mg.
Dari pemaparan yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa uji kadar abu pada obat herbal sangat esensial untuk mengevaluasi kualitas bahan baku maupun produk. Rangkaian instrumen seperti cawan crucible, Muffle Furnace maupun Neraca Analitik yang dibutuhkan perlu dipertimbangkan spesifikasinya sesuai dengan yang direkomendasikan metode standar. Namun selain spesifikasi, analis juga perlu melakukan verifikasi dan kalibrasi pada instrumen Muffle Furnace dan Neraca Analitik secara berkala sesuai kajian yang telah dibahas oleh perusahaan terkait dan memenuhi Good Manufacturing Practice (GMP).
Referensi :
European Medicine Agency (EMA). 2006. ICH Q4B Annex 1 Residue on ignition/sulphated ash - Scientific guideline, https://www.ema.europa.eu/en/ich-q4b-annex-1-residue-ignition-sulphated-ash-scientific-guideline diakses pada Tanggal 26 November 2025 Pukul 11.25 WIB
European Pharmacopoeia (Ph. Eur.): Supplement 5.6 (official on January 2007) (reference Sulphated Ash 01/2007:20414).
Food and Drugs Administrations. 2008. Guidance Document. Q4B Evaluation and Recommendation of Pharmacopoeial Texts for Use in the International Conference on Harmonisation Regions, https://www.fda.gov/regulatory-information/search-fda-guidance-documents/q4b-evaluation-and-recommendation-pharmacopoeial-texts-use-international-conference-harmonisation diakses pada Tanggal 26 November 2025 Pukul 11.12 WIB
Farmakope Indonesia. 2022. Farmakope Herbal Indonesia Edisi II. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Japanese Pharmacopoeia (JP): 2.44 Residue on Ignition Test as it appears in the JP Fifteenth Edition (March 31, 2006, The Ministry of Health, Labour and Welfare Ministerial Notification No. 285).
Omprakash, Bhusnure., dkk. 2019. Standardization and Quality Evaluation of Herbal Drugs. Journal of Drug Delivery and Therapeutics, Vol. 9(3-s):1058-1063
World Health Organization (WHO). 1998. Quality Control Methods For Medicinal Plant Materials. Geneva : World Health Organization (WHO)