Sumber Aneka Karya Abadi - Your trusted partner for laboratory instrument

Search

( ! ) Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home2/sakaka/public_html/web/news-detail.php on line 100
Call Stack
#TimeMemoryFunctionLocation
10.0001363984{main}( ).../news-detail.php:0
Uji Kadar Abu Obat Herbal

Uji Kadar Abu Obat Herbal

Wednesday, 26 November 2025

Kadar abu adalah parameter yang identik terhadap keberadaan unsur anorganik dan unsur unsur yang tidak terbakar (non combustible components). Parameter ini termasuk dalam deret yang perlu diuji dan diketahui nilainya pada obat tradisional atau obat herbal. Mengapa? Adanya unsur anorganik mengindikasikan ketidakmurnian obat herbal yang diterapkan dan dapat menyebabkan masalah dalam penanganannya. Semakin banyak kadar abu dari suatu obat herbal menandakan kualitasnya yang semakin menurun. Terkonfirmasi oleh European Pharmacopoeia dan Japanese Pharmacopoeia, bahwa nilai kadar abu obat herbal direkomendasikan untuk tidak melebihi 14%.

Telah dibahas terkait standardisasi dan evaluasi kualitas pada obat herbal pada Journal of Drug Delivery and Therapeutics (2019) bahwa terdapat berbagai cara dan metode yang dapat diterapkan. Dikutip dari WHO Guideline, terdapat berbagai kontaminan yang dapat mempengaruhi mutu obat herbal, antara lain ketertelusuran secara botani, karakter fisikokimia (physicochemical) obat terkait, kontaminan secara farmasi, tingkat toksisitas, kontaminasi mikrobiologi dan kontaminasi radioaktif. Dari kategori yang telah disebutkan, kadar abu termasuk dalam parameter fisika yang diukur dengan mengetahui kadar abu total, kadar abu tidak larut asam, kadar abu larut air dan kadar abu sulfat. Masing - masing dari kategori ini dipaparkan lebih lanjut sebagai berikut : 

A. Kadar Abu Total
Kadar abu total adalah jumlah total zat anorganik atau mineral yang tersisa setelah suatu sampel dibakar pada suhu tinggi. Parameter ini digunakan untuk menganalisis kualitas, kandungan mineral, dan kemurnian suatu bahan, serta untuk menilai proses pengolahan bahan pangan atau produk lainnya
 
B. Kadar Abu Tidak Larut Asam
Kadar abu tidak larut asam adalah fraksi yang tidak larut asam, khususnya larutan asam klorida (HCl) encer. Kadar abu tidak larut asam ini merupakan sisa mineral anorganik seperti silika, fosfat dan beberapa oksida dari logam berat atau logam transisi.
 
C. Kadar Abu Larut Air
Parameter ini adalah kadar abu yang larut dalam air ketika kadar abu total diinteraksikan dengan air. Parameter ini menunjukan kandungan senyawa polar yang terkandung dalam sampel obat herbal, contohnya seperti garam organik, garam anorganik serta mineral yang larut dalam air.
 
D. Kadar Abu Sulfat
Kadar Abu Sulfat adalah residu yang tertinggal ketika sampel dibakar untuk menghilangkan air dan komponen organik. Material yang termasuk sebagai kategori ini adalah kalsium, magnesium atau mineral dan zat aditif lainnya.
 
 

Cara Menentukan Kadar Abu

 
Metode yang lazim untuk diterapkan dalam menentukan kadar abu adalah metode gravimetri. Metode ini telah direkomendasikan oleh berbagai standar global seperti European Pharmacopoeia, USP <281>, FDA Q4B dan ICH Q4B. Secara prinsip metode ini didasarkan pada perbandingan bobot sebelum dan setelah pengabuan dilakukan yang dinyatakan sebagai kadar abu total. Kadar abu total kemudian diproses dengan perlakuan tertentu untuk menentukan kadar abu tak larut asam, kadar abu larut air, kadar abu sulfat. Setelah itu, perhitungan kadar dapat dilakukan dengan menggunakan rumus yang telah tertera pada masing - masing metode.
 
1. Kadar Abu Total (Total Ash Content)
Kadar abu total diukur dengan cara memberi perlakuan awal pada sampel. Perlakuan awal in adalah dengan mengubah partikel - partikel sampel menjadi lebih kecil guna memperluas permukaan bidang tumbuk sampel. Sampel kemudian ditimbang dengan bobot A Dan dikeringkan pada suhu sekitar 100°C - 105°C selama 1 jam. Suhu kemudian dinaikkan hingga 600°C ± 25 °C hingga seluruh sampel berubah menjadi abu. Setelah seluruh sampel berubah menjadi abu, hasil pengabuan ini kemudian dikeluarkan dari Alat dan didinginkan hingga mencapai berat yang konstan dalam desikator. Kadar abu total kemudian dihitung dengan rumus (1):
 
..(1)
 
 
2. Kadar Abu Tidak Larut Asam (Acid Insoluble - Ash) 
Kadar Abu tak larut asam dapat ditentukan dengan menggunakan hasil residu abu yang dihasilkan dari proses metode kadar abu total. Residu abu kemudian dilarutkan dalam asam klorida encer dan didihkan selama ± 5 menit. Residu yang tidak larut kemudian disaring dengan kertas saring dan dilanjutkan dengan pencucian dengan air panas. Kertas saring ini kemudian dikeringkan dan didinginkan dalam desikator setidaknya selama 30 menit. Namun pengukuran bobot perlu dilakukan langsung setelah suhu residu mencapai suhu ruang. Kadar abu tak larut asam ini dapat dihitung dengan menggunakan rumus (2).
 
...(2)
 
 
3. Kadar Abu Larut Air (Water Soluble - Ash)
Hasil residu total abu juga dapat digunakan untuk menentukan kadar abu larut air. Residu total abu hanya perlu dilarutkan dalam air panas lalu dididihkan pada suhu kurang dari 450°C selama 15 menit. Hasilnya kemudian dihitung dengan menggunakan rumus (3)
 
...(3)
 
4. Kadar Abu Sulfat (Sulphated Ash)
Berbeda dengan penentuan kadar abu total, kadar abu sulfat ditentukan dengan adanya penambahan reagen, yakni asam sulfat (sulphuric acid/ H2SO4). Sejumlah sampel dimasukkan pada cawan crucible dan dibasahi dengan sejumlah reagen asam sulfat sejumlah 1 mL dan dipanaskan secara perlahan pada suhu yang rendah hingga sampel hangus seluruhnya. Turunkan suhu dan biarkan sampel mendingin. Penambahan asam sulfat kemudian dilakukan kembali dengan volume 1 mL dan diikuti dengan pemanasan hingga tidak ada asap lagi yang muncul. Perlakuan lalu dilanjutkan dengan pengabuan pada suhu 600 ± 50 °C hingga residu terabukan seluruhnya. Residu hasil pengabuan kemudian didinginkan pada suhu ruang dalam desikator yang berisikan silika gel atau material desikan lainnya. Bobot residu lalu ditimbang dan hitung persentase residu dengan menggunakan rumus (4) : 
 
...(4)

 

Rekomendasi Instrumen sesuai Standar ICH, FDA dan European Pharmacopoeia

Untuk melakukan uji yang akurat, metode standar ICH dan European Pharmacopoeia menyebutkan spesifikasi instrumen yang direkomendasikan, antara lain :

1. Cawan Crucible

Cawan crucible yang digunakan untuk pengabuan harus terbuat dari silika atau platinum. Perlakuan juga perlu diberikan sebelum cawan crucible ini digunakan, yaitu dengan memanaskannya hingga kemerahan selama 30 menit. Perlukan dilanjutkan dengan pendinginan dan penimbangan bobot cawan crucible.

2. Alat Furnace

Dari pemaparan yang diberikan terkait proses pengabuan, umumnya perlakuan ini dilakukan pada suhu 600°C ± 25 °C. Namun khusus pada kadar abu total, digunakan pemanasan awal pada 100°C - 105°C. Dari poin ini dapat disimpulkan bahwa Alat Muffle Furnace yang digunakan harus mampu untuk dioperasikan pada kedua suhu ini. Bahkan jika perlu, Alat Muffle Furnace yang dibekali dengan fitur sistem ramping akan sangat membantu untuk tahap ini. Selain itu, Alat Muffle Furnace yang digunakan juga tidak boleh memunculkan api selama prosedur dijalankan. 

3. Neraca Timbang

Neraca adalah bagian yang paling vital dalam penentuan bobot, yang pastinya Alat ini akan mempengaruhi perhitungan penentuan kadar abu. Tercantum pada Standar ICH, FDA maupun European Pharmacopoeia bahwa terdapat catatan khusus untuk kadar abu sulfat. Disebutkan bahwa direkomendasikan untuk melakukan pengulangan uji jika hasil tidak sesuai dengan ekspektasi, dan penimbangan berulang dengan syarat perbedaan bobot tidak lebih dari 0.5 mg. Dari catatan ini dapat disimpulkan bahwa neraca analitik yang dibutuhkan setidaknya memiliki resolusi 0.1 mg dengan linearitas kurang dari 0.5 mg.

 

Dari pemaparan yang telah disampaikan, dapat disimpulkan bahwa uji kadar abu pada obat herbal sangat esensial untuk mengevaluasi kualitas bahan baku maupun produk. Rangkaian instrumen seperti cawan crucible, Muffle Furnace maupun Neraca Analitik yang dibutuhkan perlu dipertimbangkan spesifikasinya sesuai dengan yang direkomendasikan metode standar. Namun selain spesifikasi, analis juga perlu melakukan verifikasi dan kalibrasi pada instrumen Muffle Furnace dan Neraca Analitik secara berkala sesuai kajian yang telah dibahas oleh perusahaan terkait dan memenuhi Good Manufacturing Practice (GMP).

 

Referensi :

European Medicine Agency (EMA). 2006. ICH Q4B Annex 1 Residue on ignition/sulphated ash - Scientific guideline, https://www.ema.europa.eu/en/ich-q4b-annex-1-residue-ignition-sulphated-ash-scientific-guideline diakses pada Tanggal 26 November 2025 Pukul 11.25 WIB

European Pharmacopoeia (Ph. Eur.): Supplement 5.6 (official on January 2007) (reference Sulphated Ash 01/2007:20414).

Food and Drugs Administrations. 2008. Guidance Document. Q4B Evaluation and Recommendation of Pharmacopoeial Texts for Use in the International Conference on Harmonisation Regionshttps://www.fda.gov/regulatory-information/search-fda-guidance-documents/q4b-evaluation-and-recommendation-pharmacopoeial-texts-use-international-conference-harmonisation diakses pada Tanggal 26 November 2025 Pukul 11.12 WIB

Farmakope Indonesia. 2022. Farmakope Herbal Indonesia Edisi II. Jakarta : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Japanese Pharmacopoeia (JP): 2.44 Residue on Ignition Test as it appears in the JP Fifteenth Edition (March 31, 2006, The Ministry of Health, Labour and Welfare Ministerial Notification No. 285).

Omprakash, Bhusnure., dkk. 2019. Standardization and Quality Evaluation of Herbal Drugs. Journal of Drug Delivery and Therapeutics, Vol. 9(3-s):1058-1063

World Health Organization (WHO). 1998. Quality Control Methods For Medicinal Plant Materials. Geneva : World Health Organization (WHO)

Previous Article

Penentuan Kadar Air Berdasarkan AOCS Official Method Ca 2c-25

Tuesday, 18 November 2025
VIEW DETAILS

Next Article

Uji Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Tuesday, 02 December 2025
VIEW DETAILS