
Apa parameter yang dipersyaratkan untuk menentukan mutu karet alam? Kadar abu adalah parameter yang dicantumkan sebagai salah satu indikator evaluasi untuk menyeleksi karet alam. Setiap spesifikasi karet alam tercantum dalam Standar Nasional Indonesia Nomor 1903 Tahun 2017 yang diadaptasi dari ISO 2000 Tahun 2014. SNI Nomor 1903 Tahun 2017 ini dirujuk untuk dijadikan dasar penetapan persyaratan khusus yang lebih spesifik sehingga nantinya hasil produk jadi yang dihasilkan lebih optimal melalui proses manufaktur yang efisien.
Kadar abu yang dimaksud dalam SNI 1903 Tahun 2017 adalah kandungan abu berupa senyawa oksida, karbonat, dan fosfat dari kalium, magnesium, natrium dan beberapa unsur lain yang tersisa dari pembakaran karet pada suhu 550 oC. Menurut Nisa dan Laila (2022), kadar abu adalah gambaran seberapa murni atau seberapa kotor karet alam yang dihasilkan. Dalam hal ini, pengujian kadar abu dimaksudkan untuk menjamin agar karet mentah yang dipasarkan memiliki kandungan bahan kimia seperti natrium bisulfat, natrium karbonat, tawas dan yang lain yang biasa digunakan dalam proses pengolahan dalam kadar yang seminimal mungkin. Dengan begitu sampel karet dapat memenuhi mutu yang telah ditetapkan sebagai SIR (Standard Indonesian Rubber).
Terdapat berbagai jenis karet alam, dimana setiap jenis karet alam memiliki tujuan aplikasi yang berbeda - beda. Dengan tujuan aplikasi yang berbeda - beda ini, mutu spesifikasinya juga beragam. Nilai kadar abu yang dijadikan standar pada setiap jenis karet ditunjukkan pada Tabel 1.
Tabel 1. Kandungan Kadar Abu Pada Beberapa Jenis Karet Alam

Monitoring Kadar Abu
Berdasarkan ISO 247-1, terdapat 3 metode yang dapat dipilih dengan penyesuaian reagen yang diperlukan. Metode tersebut antara lain metode A, metode B, dan metode C. Ketiganya diperuntukkan pada sampel dengan karakteristik yang berbeda satu sama lain, yang dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
Metode A tidak digunakan untuk menentukan kadar abu dari karet vulkanisasi dan karet campuran yang mengandung klorin, bromin, maupun iodin
Metode B disarankan untuk digunakan pada sampel karet campuran atau karet vulkanisasi yang mengandung klorin, bromin, maupun iodin, namun tidak direkomendasikan untuk digunakan pada karet tanpa campuran.
Metode C direkomendasikan untuk digunakan pada sampel karet bahan baku, karet campuran ataupun karet vulkanisasi yang tidak mengandung klorin, bromin dan iodin dengan menggunakan kertas tanpa abu (ashless paper).
Secara garis besar, metode penentuan kadar abu dilakukan dengan menimbang sejumlah bobot sampel dan mengabukannya dalam Alat Muffle furnace, suhu yang digunakan adalah 550oC ± 25oC. Selisih bobot sampel dengan bobot abu yang dihasilkan kemudian dibandingkan sehingga didapatkan kadar abu yang terdapat pada sampel karet dalam satuan % fraksi massa.
Rekomendasi Instrumen Uji Kadar Abu
Dilengkapi dengan cerobong asap dan pengaturan untuk mengontrol aliran udara melalui tungku. (Hal ini dapat dicapai dengan menyesuaikan bukaan pintu.). Adanya perangkat pengontrol suhu untuk mempertahankan suhu 300 °C ± 25°C atau 550 °C ± 25°C atau 950 °C ± 25 °C.
Tidak disebutkan dengan jelas mengenai spesifikasi instrumen ini, namun umumnya neraca analitik yang direkomendasikan adalah yang memiliki readability hingga 0,0001 gram atau setara dengan 0,1 mg.
3. Ashless Paper
Memiliki diameter 15 cm.
4. Cawan pengabuan (crucible)
Terbuat dari porselen, silika atau platinum dengan kapasitas berkisar pada 50 cm3. Untuk bahan baku karet sintetik dapat menggunakan kapasitas 25 cm3.
5. Desikator
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa kadar abu pada karet perlu dipantau untuk mempertahankan kualitasnya sesuai dengan spesifikasi yang dituju berdasarkan SIR. Kadar abu adalah parameter penting yang menjadi rujukan untuk menilai seberapa murni karet alam yang hendak digunakan ataupun dipasarkan. Monitoring kadar abu pun dapat merujuk pada ISO 247-1 yang merekomendasikan metode pembakaran dengan menggunakan rangkaian instrumen seperti Muffle furnace, neraca analitik, desikator dan cawan pengabuan (crucible) sebagai perantaranya. Dalam beberapa kondisi, Alat Oven juga digunakan guna mereduksi kadar air pada sampel sebelum sampel dimasukkan ke dalam furnace. Dengan demikian, asap yang dihasilkan pada saat proses pembakaran tidak terlalu signifikan.
Referensi :
Badan Standardisasi Nasional (BSN). (2017). SNI 1903-2017. Karet Alam - Spesifikasi Teknis (ISO 2000: 2014, MOD). Jakarta. Badan Standardisasi Nasional
International Organization for Standardization. 2018. ISO 247-1. Rubber — Determination of ash — Part 1: Combustion method. First Edition. Switzerland
Nisa, Adinda Aora dan Laila Oktarina. 2022. Penentuan Kadar Abu, Zat Menguap, Nitrogen, dan PRI dalam Getah Karet pada UPDT BPMSB Medan, AMINA 4(3)