
Pengujian kualitas air limbah fasilitas pelayanan kesehatan memerlukan metode analisis yang mampu memberikan hasil secara cepat, akurat, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Salah satu teknik yang banyak digunakan di laboratorium lingkungan adalah spektrofotometri, yaitu metode analisis yang mengukur intensitas cahaya yang diserap oleh suatu larutan pada panjang gelombang tertentu. Dengan bantuan reagen spesifik, berbagai parameter kimia dalam air limbah dapat diubah menjadi senyawa berwarna sehingga konsentrasinya dapat ditentukan berdasarkan nilai absorbansi yang diukur menggunakan spektrofotometer.
Metode spektrofotometri banyak diterapkan untuk analisis parameter yang dipersyaratkan dalam pemantauan air limbah fasilitas kesehatan, seperti Chemical Oxygen Demand (COD), amonia, nitrat, nitrit, fosfat, klorin, sulfida, serta MBAS (Methylene Blue Active Substances). Meode spektrofotometri menawarkan proses pengujian yang lebih efisien, sensitivitas yang baik, serta kemudahan dalam pengoperasian, terutama apabila menggunakan instrumen yang telah dilengkapi dengan program metode sesuai standar seperti APHA, USEPA dan SNI. Oleh karena itu, spektrofotometri menjadi salah satu metode utama yang digunakan oleh laboratorium pengujian untuk mendukung pemantauan kualitas air limbah dan memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.
Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Kesehatan
Di Indonesia, persyaratan baku mutu air limbah untuk kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Peraturan ini menetapkan batas maksimum berbagai parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi yang harus dipenuhi oleh efluen hasil pengolahan air limbah sebelum dilepaskan ke lingkungan. Selain menjadi acuan dalam pengoperasian IPAL, baku mutu tersebut juga menjadi dasar pelaksanaan pemantauan kualitas air limbah secara berkala guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Berikut ini telah dijabarkan di dalam tabel tentang informasi baku mutu air limbah fasilitas kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014.
Tabel 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan Pengolahan Limbah Domestik
|
No. |
Parameter |
Batas Maksimum |
|
1 |
Suhu |
38 °C |
|
2 |
Zat padat terlarut |
2000 mg/L |
|
3 |
Zat padat tersuspensi |
200 mg/L |
|
4 |
pH |
6-9 |
|
5 |
BOD |
50 mg/L |
|
6 |
COD |
80 mg/L |
|
7 |
TSS |
30 mg/L |
|
8 |
Minyak dan lemak |
10 mg/L |
|
9 |
Senyawa aktif biru metilen (MBAS) |
10 mg/L |
|
10 |
Amonia-Nitrogen |
10 mg/L |
|
11 |
Total Coliform |
5000 MPN/100 ml |
Tabel 2. Parameter tambahan untuk baku mutu air limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melakukan Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang hasil pegolahannya disalurkan ke IPAL.

Mengapa Pengujian Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Kesehatan Penting untuk Dilakukan?
Pengujian air limbah bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pengujian secara rutin memberikan berbagai manfaat, antara lain:
Tanpa pemantauan yang rutin, penurunan performa IPAL sering kali baru diketahui setelah kualitas efluen melebihi baku mutu.
Metode Spektrofotometri dalam Pengujian Baku Mutu Air Limbah Fasilitas Kesehatan
Metode spektrofotometri merupakan salah satu metode yang direkomendasikan dalam pengujian berbagai parameter pengujian baku mutu air limbah. Di Indonesia, metode pengujian air limbah diatur dalam Standar Nasional Indonesia, SNI nomor 6989 yang umumnya diadopsi dari berbagai standar internasional seperti APHA Standard Methods dan USEPA dan nomor bagian nya dapat disesuaikan dengan parameter yang diukur, seperti untuk pengujian COD diatur dalam SNI Nomor 6989 Bagian 2 Tahun 2019. Saat ini, sebagian besar parameter kimia air limbah dianalisis menggunakan spektrofotometer karena memberikan hasil yang cepat, akurat, dan mudah dioperasikan. Pengujian dengan menggunakan spektrofotometer sangatlah mudah dilakukan karena telah tersedia reagent siap pakai dan metode yang telah diprogram, spektrofotometer dapat digunakan untuk pengujian berbagai parameter baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain spektrofotometer, pengujian parameter kimia air limbah juga dapat dilakukan menggunakan kolorimeter, yaitu instrumen yang mengukur intensitas warna hasil reaksi antara analit dan reagen tertentu. Dibandingkan spektrofotometer, kolorimeter memiliki desain yang lebih sederhana dan menggunakan panjang gelombang tetap melalui filter optik, sehingga lebih praktis dan ekonomis untuk pengujian rutin parameter seperti klorin, amonia, nitrat, nitrit, fosfat, besi, dan mangan. Namun, karena memiliki rentang pengukuran dan fleksibilitas metode yang lebih terbatas, kolorimeter lebih sesuai untuk analisis sederhana, sedangkan spektrofotometer lebih direkomendasikan untuk pengujian dengan cakupan parameter yang lebih luas dan kebutuhan akurasi yang lebih tinggi.
Contoh spektrofotometer dan kolorimeter yang dapat digunakan dalam pengujian baku mutu air limbah fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilihat pada Gambar 1 di bawah ini.
Gambar 1. Spektrofotometer dan Kolorimeter
Pengujian parameter air limbah merupakan bagian penting dalam pengelolaan lingkungan di fasilitas kesehatan karena memberikan informasi mengenai efektivitas proses pengolahan limbah dan tingkat kepatuhan terhadap baku mutu yang berlaku. Dengan menerapkan metode pengujian yang terstandarisasi serta menggunakan instrumen analisis yang tepat seperti spektrofotmeter, fasilitas kesehatan dapat menjaga kualitas efluen, melindungi lingkungan, memenuhi persyaratan regulasi, serta mendukung pelayanan kesehatan yang berkelanjutan.
Referensi:
APHA, AWWA, & WEF. 2017. Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. 23rd Edition. American Public Health Association, Washington, DC.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.
SNI 6989 (seri). Metode Pengujian Air dan Air Limbah. Badan Standardisasi Nasional.
USEPA. Methods for Chemical Analysis of Water and Wastewater. United States Environmental Protection Agency.